37. Dan (ingatlah), ketika kamu
berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu
(juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan
bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa
yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah
yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri
keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia
supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri
anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan
keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
38. Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa
yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian)
sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah
ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,
39. (yaitu) orang-orang yang menyampaikan
risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut
kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat
Perhitungan.
Sumber : Al Qur’an Surah Al Ahzaab [33]
ayat 37 – 39
*Note
Zaid bin Haritsah adalah seorang yang telah
dimerdekakan Rasulullah dan kemudian dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy
seorang wanita bangsawan Quraisy. Perkawinan mereka tidak bertahan lama dan
akhirnya bercerai. Menurut adat jahiliah, status Zainab itu adalah menantu Nabi
sebab Zaid adalah anak angkatnya. Dengan dasar petunjuk Allah, Nabi mengawini
Zainab. Kejadian ini menghapuskan adat jahiliah yang menyamakan kedudukan anak
angkat dengan anak kandung.
No comments:
Post a Comment