Wednesday, 8 June 2016

Anak angkat itu bukan muhrim

37. Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

38. Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,

39. (yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan.

Sumber : Al Qur’an Surah Al Ahzaab [33] ayat 37 – 39

*Note

Zaid bin Haritsah adalah seorang yang telah dimerdekakan Rasulullah dan kemudian dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy seorang wanita bangsawan Quraisy. Perkawinan mereka tidak bertahan lama dan akhirnya bercerai. Menurut adat jahiliah, status Zainab itu adalah menantu Nabi sebab Zaid adalah anak angkatnya. Dengan dasar petunjuk Allah, Nabi mengawini Zainab. Kejadian ini menghapuskan adat jahiliah yang menyamakan kedudukan anak angkat dengan anak kandung.


No comments:

Post a Comment

© 2012 Segenggam Cahaya | Powered by Blogger | Design by Enny Law - Supported by IDcopy