URAIAN
KEGIATAN
A. PERENCANAAN
KEGIATAN
Langkah-langkah pengerjaan AMDAL dapat
dikelompokkan menjadi tahap pelingkupan, tahap analisis, dan tahap perencanaan
pengendalian. Semua harus dilakukan berurutan karena hasil suatu langkah akan
mempengaruhi arah langkah selanjutnya. Setelah ketiga tahap itu selesai,
rancangan kegiatan akan dinilai kelayakan lingkungannya.
Ada pun tahap pengerjaan AMDAL tesebut
diuraikan dalam prosedur AMDAL yang terdiri dari:
a) Proses penapisan (screening) wajib
AMDAL
b) Proses pengumuman
c) Proses pelingkupan (scoping)
d) Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
e) Kesepakatan KA-ANDAL
f) Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
g) Persetujuan Kelayakan Lingkungan
a) Proses Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga disebut
proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana
kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan
dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu
menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
b) Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk
membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata
cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala
Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
c) Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal
(dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak
penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan
batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan
tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang
terkaiti dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses
pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi
bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
d) Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Hasil penilaian KA ANDAL adalah Surat
Kesepakatan KA ANDAL yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan ANDAL,
RKL dan RPL.
e) Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL,
dan RPL:
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan
dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi
AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada
Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan
penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
f) Persetujuan kelayakan lingkungan
1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:
a) Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh
komisi penilai pusat;
b) Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh
komisi provinsi; dan
c) Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai
oleh komisi penilai kabupaten/kota.
2) Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
a) Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan;
dan
b) Pertimbangan terhadap saran, pendapat dan
tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang
umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa
apabila kagiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak
dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan
kelayakan lingkungannya.
Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan
kadaluarsa, maka Pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi
lingkungan yang bertanggung jawab untuk dikaji kembali, apakah harus menysun
AMDAL baru atau dapat mempergunakan kembali untuk rencana kegiatannya.
Keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan
batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau perubahan desain, proses,
kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi perubahan lingkungan yang
sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain sebelum usaha atau
kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila Pemrakarsa kegiatan hendak
melaksanakan kegiatannya kembali maka Pemrakarsa wajib mengajukan perubahan
pada Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya untuk diputuskan
apakah diwajibkan untuk membuat AMDAL baru atau membuat adendum ANDAL, KL, dan
RPL; atau mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan. Penetapan keputusan
perubahan tersebut akan dibuat dalam suatu pengaturan mengenai kriteria
perubahan yang lebih rinci.
Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan
kegiatan yang meliputi:
penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
penilaian AMDAL dan pemeriksaan
UKL-UPL; dan
permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
PIHAK
BERKEPENTINGAN DALAM AMDAL
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses
Amdal adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan. Peran
masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai
berikut:
a. Pemerintah
Pemerintah berkewajiban
memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak
lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kabijakan pembangunan
berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang
dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa
maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun
secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi penilai
AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan
tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu krieria
kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
b. Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang
bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan
dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian Amdal.
Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan
hidup) untuk membantu melaksanakan kajian Amdal, namun tanggung jawab terhadap
hasil dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Amdal tetap di tangan pemrakarsa
kegiatan.
c. Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang
berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam
proses Amdal. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Amdal
yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam Amdal. Di
dalam kajian Amdal, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang
ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan
dengan Amdal. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan,
nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah
untuk memperoleh keputusan terbaik.
Dalam proses Amdal
masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu:
· Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang
akan merasakan dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok yang
diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok yang dirugikan
(at-risk groups)
· Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak
terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap
kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pasal 9 ayat (2) PP 27
Tahun 2012 menyebutkan bahwa pengikutsertaan masyarakat dilakukan melalui
pengumuman rencana usaha dan/ atau kegiatan, dan konsultasi publik. Dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan, masyarakat berhak
mengajukan saran, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.
d. Penyusun dokumen AMDAL
Penyusun dokumen AMDAL adalah orang yang
memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan
dokumen AMDAL.
1. Tim penyusun dokumen AMDAL terdiri dari:
a. Ketua Tim Penyusun AMDAL
b. Anggota Tim Penyusun AMDAL
2. Kualifikasi Tim Penyusun AMDAL :
Pemrakarsa pada umumnya
membutuhkan jasa Tim Konsultan untuk mengerjakan AMDAL dari rencana kegiatanya.
Tentu tidak sembarangan untuk dapat menjadi anggota Tim Konsultan itu. Mereka
harus memahami metodologi penyusunan AMDAL, termasuk dalam melakukan
pelingkupan, prakiraan dampak dan evaluasinya, serta perencanaan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan. Untuk menjamin kompetensi dari para penyususn AMDAL,
KLH mewajibkan mereka untuk memiliki sertifikat kompetensi sebelum dapat
terlibat sebagai ketua atau anggota Tim Konsultan. Kewajiban ini disebutkan
dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH berikut sanksi bagi mereka yang
melanggarnya.
Mulai tanggal 30 Oktober
2010 penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Apabila
penyusun dokumen AMDAL tidak mengindahkan kewajiban tersebut, maka penyusun
AMDAL yang tidak memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL akan dikenakan
sesuai Pasal 110 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 (dipidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar
upiah). Pemerintah telah memberi kelonggaran bagi dokumen AMDAL yang sudah
diproses di komisi penilai AMDAL sebelum 30 Oktober 2010 dapat dilanjutkan hingga
dokumen selesai tanpa menyertakan sertifikasi bagi penyusun dokumen AMDAL.
Menteri Negara Lingkungan
Hidup juga mewajibkan lembaga penyedia jasa penyusun dokumen MDAL darimana Tim
penyusun berasal untuk teregistrasi di KLH. Lembaga penyedia jasa penysun
dokumen AMDAL adalah lembaga berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa
penyusunan dokumen AMDAL. Ada beberapa syarat untuk memperoleh tanda registrasi
tersebut. Salah satunya adalah perusahaan itu yang setidaknya memiliki 2 (dua)
tenaga ahli penyusun AMDAL yang sudah bersertifikat. Semua persyaratan ini
diberlakukan KLH agar kualitas hasil kajian AMDAL dapat lebih terjaga. Tanpa
AMDAL yang berkualitas, sulit bagi pihak-pihak berkepentingan untuk mengambil
keputusan dengan tepat.
AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan
negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidaklayak lingkungan.
Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
dan kesehatan masyarakat.
AMDAL dilakukan untuk menilai kelayakan lingkungan dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan. Melalui proses AMDAL, suatu kegiatan yang
dinyatakan layak lingkungan akan memperoleh Surat Kelayakan Lingkungan. Pejabat
yang berwenang menerbitkan Surat Kelayakan Lingkungan adalah Menteri Negara
Lingkungan Hidup di tingkat penilaian pusat, Gubernur di tingkat povinsi,
Bupati/ Walikota di tingkat kabupaten/ kota. Surat Kelayakan Lingkungan
dibutuhkan oleh instansi pemberi izin sebagai pasyarat penerbitan Izin
Lingkungan bagi suatu kegiatan.
Maksud Dan Tujuan AMDAL
Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :
1.
Bahan bagi perencanaan
pembangunan wilayah.
2.
Membantu proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
dan/atau kegiatan.
3.
Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
4.
Memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan.
Tujuan pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :
1.
Mengetahui dampak
penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan.
2.
Menjamin keberlangsungan
usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan
lingkungan.
3.
Menjadi bukti ketaatan
hukum, seperti perijinan.
TATA CARA PELAKSANAAN
Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah
itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat
ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan
dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut
dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga
ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang
terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
·
Dokumen Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
·
Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL)
·
Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·
Dokumen Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
·
Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup
serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan
dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan
batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan
metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup
dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan
Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
·
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap
dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah
diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih
cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini
bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui,
selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan
besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj
pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan
antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan
untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk
meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
·
Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat
negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu
kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar
pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
·
Rencana Pemantauan
Lingkungan hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk
melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal
dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi
efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan
pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk
mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan
sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya,
sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan
sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Jadi tanpa AMDAL dan UKL-UPL suatu
kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan
AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/
kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu
rencana dasar.
No comments:
Post a Comment