Saturday 16 November 2019

Fiqih



Bismillah
Pendapat Pertama : Melarang secara tegas dan orang yang tertinggal pada jama’ah pertama hendaklah shalat sendirian.
Yang rajih ialah pendapat pertama DI ATAS jika penyebab larangan tersebut ada, yaitu menimbulkan perpecahan atau kemalasan untuk menghadiri jama’ah pertama. Penyebab ini tidak akan terjadi, kecuali pada masjid yang memiliki imam dan muadzin tetap. Demikian yang dirajihkan oleh Syaikh Masyhur Hasan Ali Salman [22] dengan dalil-dalil sebagai berikut:
– Melihat dalil pendapat pertama yang ada.
– Tidak adanya perintah melakukan jama’ah yang berulang-ulang dalam shalat khauf, padahal sangat dibutuhkan. Demikian juga, tidak terdapat dalil yang shahih adanya jama’ah kedua setelah jama’ah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama. Juga riwayat para sahabat dan tabi’in, jika tertinggal shalat jama’ah, mereka melakukan shalat secara sendirian di masjid atau berjamaah di rumah.
– Meninggalkan jama’ah pertama yang disebabkan karena rasa malas mengikuti jama’ah dengan imam tetap, tentunya dicela. Padahal sesuatu yang menyebabkan terjadinya perkara tercela, sebagai sesuatu yang tercela.
-Apabila seseorang tertinggal shalat berjama’ah bersama imam tetap karena udzur, maka ia memperoleh pahala jama’ah tersebut, walaupun shalat secara sendirian.
Read more https://almanhaj.or.id/2996-hukum-jamaah-kedua-dalam-satu-masjid.html

No comments:

Post a Comment

© 2012 Segenggam Cahaya | Powered by Blogger | Design by Enny Law - Supported by IDcopy