Saturday, 16 November 2019

Catatan Pribadi

Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa:
Saya mendengar masyarakat pada hari tasyriq bertakbir setiap selesai shalat hingga shalat ashar pada hari ketiga, apakah mereka benar atau tidak?

Mereka menjawab:
Disyariatkan bertakbir secara mutlak dan muqayyad pada Idul Adha. Takbir mutlaq dilaksanakan setiap saat dari mulai masuknya bulan Dzul Hijjah hingga berakhirnya hari tasyriq. Adapun takbir muqayyad itu dilaksanakan setiap selesai shalat fardhu, dimulai pada shalat shubuh hari Arafah hingga shalat Ashar pada hari terakhir tasyriq. Pensyariatan ini didasari oleh Ijma' dan perbuatan sahabat radhiyallahu anhum. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/312 no. 10777

Meski demikian yang disyariatkan adalah berdzikir setelah shalat terlebih dahulu kemudian bertakbir. Itupun tidak dilakukan secara berjama'ah dan menggunakan pengeras suara.

Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang hukum takbir berjama'ah setelah melaksanakan shalat melalui pengeras suara dan menara-menara masjid?

Beliau menjawab:
Bertakbir pada 10 hari Dzulhijjah tidaklah terbatas pelaksanaannya setelah shalat. Begitu pula pada malam Idul Fitri itu tidak terbatas pelaksanaannya pada saat selesai shalat. Mereka yang membatasi pelaksanaannya hanya pada saat selesai shalat perlu ditelaah ulang (pernyataannya), kemudian ketika mereka menjadikannya dalam bentuk berjama'ah juga perlu ditelaah ulang mengingat ini menyelisihi kebiasaan salaf. Dan ketika mereka mengumandangkan takbir melalui menara-menara masjid juga perlu ditelaah ulang. Tiga perkara ini seluruhnya perlu ditelaah. Yang disyariatkan ketika selesai shalat adalah membaca dzikir yang sudah dikenal, kemudain bila Anda selesai berdizikir silahkan bertakbir. Begitu pula disyariatkan supaya orang-orang tidak bertakbir bersama, akan tetapi setiap orang bertakbir sendiri-sendiri. Inilah yang disyariatkan sebagaimana di hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu mereka bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat haji , diatara mereka ada yang mengeraskan bacaan talbiah, sebagian lagi bertakbir, mereka tidak dalam satu bentuk. Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/261

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

No comments:

Post a Comment

© 2012 Segenggam Cahaya | Powered by Blogger | Design by Enny Law - Supported by IDcopy