Thursday, 5 November 2020

Virus Corona, Uang Digital, dan Inflasi

 

Virus Corona, Uang Digital, dan Inflasi

Penulis: Muhammad Noor Arif

 

Semua orang telah mengetahui, bahwa virus corona telah menyebabkan wabah penyakit terbesar di dunia pada saat ini. Bersamaan dengan hal itu, kepanikan massal pun telah terjadi. Mengapa demikian? Hal ini karena penyakit tersebut adalah penyakit yang mudah sekali menular serta dapat menyebabkan kematian bagi beberapa lansia dan orang yang memiliki daya imun yang lemah. Dikutip dari Cahyana (2020), virus corona bisa ditularkan melalui percikan atau muncratan (droplets) liur seseorang ketika batuk atau bersin, yang kemudian menempel di benda-benda pada fasilitas umum.

Kepanikan tersebut menyebabkan pemerintah menerapkan beberapa peraturan sebagai upaya pembatasan kegiatan sosial atau interaksi yang lebih kita kenal dengan istilah social distancing. Padahal, manusia adalah makhluk yang sangat membutuhkan adanya interaksi. Salah satu kegiatan interaksi yang sering dilakukan antar manusia satu dengan yang lainnya yakni melakukan transaksi jual beli. Kegiatan ini adalah kegiatan mutlak yang sangat perlu. Namun, kekhawatiran akan adanya tertular virus corona membuat manusia harus merubah cara berjual beli mereka.

Salah satu perubahan dalam kegiatan jual beli tersebut adalah pada penggunaan alat untuk bertransaksi. Uang tunai, baik uang kertas maupun uang logam adalah benda yang paling rentan untuk menjadi perantara perpindahan penyakit. Hal ini telah begitu umum diketahui oleh masyarakat. Penyebabnya adalah karena uang tunai selalu saja berpindah dari satu pemilik kepada pemilik yang lain. Oleh karena itu, penting sekali bagi kita untuk selalu menerapkan tindakan sterilisasi terhadap benda yang selalu berpindah kepemilikan satu ini. Berdasarkan hasil penelitian Elisanti et al. (2020), penggunaan alkohol 70% pada uang kertas dapat memberikan efektivitas sebesar 99,05 % mencegah penyakit.

Beberapa orang bahkan beranggapan, bahwa dengan menggunakan uang digital dalam bertransaksi akan lebih aman dalam mencegah penularan virus dibanding dengan menggunakan uang tunai (Katon dan Yuniati, 2020). Namun Jusuf (2020) menilai, apabila jumlah uang digital yang beredar di masyarakat menjadi terlalu banyak, hal ini dapat meningkatkan potensi terjadinya inflasi. Mengapa demikian? Ini dikarenakan uang sesungguhnya yakni emas, oleh dengan adanya uang digital ini menjadi 2 kali lebih semu dibandingkan pada saat emas tersebut telah digantikan oleh uang tunai. Padahal, uang tunai yang berupa uang kertas dan uang logam itu sendiri sudah merupakan uang semu. Dahulunya, uang kertas dan uang logam diciptakan sebagai nota kepemilikian emas (Hardiwinoto, 2008). Lalu, bagaimana jika nota kepemilikan tersebut sekarang telah ramai-ramai dinotakan kembali? Dimana dalam bentuk terbarunya nota tersebut hanya berbentuk digit-digit angka yang hanya muncul di depan layar? Hal ini sungguh rentan sekali terjadinya pembobolan dan manipulasi angka. Sehingga, mau tidak mau Bank Sentral akan mencetak kembali uang tunai berbentuk kertas atau logam sesuai dengan data digit angka secara besar-besaran.

Pemerintah sekali lagi diharapkan harus bekerja keras untuk mengatasi masalah yang satu ini. Kebijakan demi kebijakan demi menyelamatkan negara adalah hal yang paling diharapkan oleh masyarakat di negeri ini. Memang benar, tidak bisa dipungkiri bahwa wabah penyakit corona maupun perubahan cara bertransaksi jual beli adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Namun, setidaknya kita sebagai manusia tetap masih bisa untuk melakukan upaya-upaya kecil pencegahan untuk kebaikan diri kita sendiri.

 

 

Sumber:

Cahyana, G. H. 2020. Desinfeksi Novel Corona Virus di Dalam Air Minum PDAM dan Air Limbah Untuk Fase Normal Baru. Serambi Engineering. Vol. 5 (3): 1262-1273.

Elisanti, A. D., E. T. Ardianto, N. C. Ida, dan E. Hendriatno. 2020. Efektivitas Paparan Sinar UV dan Alkohol 70% Terhadap Total Bakteri pada Uang Kertas yang Beredar di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Kefarmasian Indonesia. Vol. 2 (2): 113-121.  

Hardiwinoto. 2008. Cellular Gold Money for Currency dalam Sistem Keuangan Masa Kini. Value Added. Vol. 4 (2): 24-42.

Jusuf, J. 2020. Kedudukan Uang Elektronik dalam Hukum Indonesia Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. Vol. 8 (3): 318-320.

Katon, F. dan U. Yuniati. 2020. Fenomena Cashless Society dalam Pandemi Covid-19 (Kajian Interaksi Simbolik pada Generasi Milenial). Jurnal Signal. Vol. 8 (2): 89-214.

No comments:

Post a Comment

© 2012 Segenggam Cahaya | Powered by Blogger | Design by Enny Law - Supported by IDcopy