Virus Corona, Uang Digital, dan Inflasi
Penulis: Muhammad Noor
Arif
Semua orang telah mengetahui, bahwa
virus corona telah menyebabkan wabah penyakit terbesar di dunia pada saat ini.
Bersamaan dengan hal itu, kepanikan massal pun telah terjadi. Mengapa demikian?
Hal ini karena penyakit tersebut adalah penyakit yang mudah sekali menular
serta dapat menyebabkan kematian bagi beberapa lansia dan orang yang memiliki daya imun yang
lemah. Dikutip dari Cahyana (2020), virus corona bisa ditularkan melalui percikan
atau muncratan (droplets) liur
seseorang ketika batuk atau bersin, yang kemudian menempel di benda-benda pada
fasilitas umum.
Kepanikan
tersebut menyebabkan pemerintah menerapkan beberapa peraturan sebagai upaya
pembatasan kegiatan sosial atau interaksi yang lebih kita kenal dengan istilah social distancing. Padahal, manusia
adalah makhluk yang sangat membutuhkan adanya interaksi. Salah satu kegiatan
interaksi yang sering dilakukan antar manusia satu dengan yang lainnya yakni
melakukan transaksi jual beli. Kegiatan ini adalah kegiatan mutlak yang sangat
perlu. Namun, kekhawatiran akan adanya tertular virus corona membuat manusia harus
merubah cara berjual beli mereka.
Salah satu perubahan dalam kegiatan
jual beli tersebut adalah pada penggunaan alat untuk bertransaksi. Uang tunai,
baik uang kertas maupun uang logam adalah benda yang paling rentan untuk
menjadi perantara perpindahan penyakit. Hal ini telah begitu umum diketahui
oleh masyarakat. Penyebabnya adalah karena uang tunai selalu saja berpindah
dari satu pemilik kepada pemilik yang lain. Oleh karena itu, penting sekali
bagi kita untuk selalu menerapkan tindakan sterilisasi terhadap benda yang
selalu berpindah kepemilikan satu ini. Berdasarkan hasil penelitian Elisanti et al. (2020), penggunaan alkohol 70%
pada uang kertas dapat memberikan efektivitas sebesar 99,05 % mencegah penyakit.
Beberapa orang bahkan beranggapan,
bahwa dengan menggunakan uang digital dalam bertransaksi akan lebih aman dalam
mencegah penularan virus dibanding dengan menggunakan uang tunai (Katon dan
Yuniati, 2020). Namun Jusuf (2020) menilai, apabila jumlah uang digital yang
beredar di masyarakat menjadi terlalu banyak, hal ini dapat meningkatkan
potensi terjadinya inflasi. Mengapa demikian? Ini dikarenakan uang sesungguhnya
yakni emas, oleh dengan adanya uang digital ini menjadi 2 kali lebih semu
dibandingkan pada saat emas tersebut telah digantikan oleh uang tunai. Padahal,
uang tunai yang berupa uang kertas dan uang logam itu sendiri sudah merupakan
uang semu. Dahulunya, uang kertas dan uang logam diciptakan sebagai nota
kepemilikian emas (Hardiwinoto, 2008). Lalu, bagaimana jika nota kepemilikan
tersebut sekarang telah ramai-ramai dinotakan kembali? Dimana dalam bentuk
terbarunya nota tersebut hanya berbentuk digit-digit angka yang hanya muncul di
depan layar? Hal ini sungguh rentan sekali terjadinya pembobolan dan manipulasi
angka. Sehingga, mau tidak mau Bank Sentral akan mencetak kembali uang tunai
berbentuk kertas atau logam sesuai dengan data digit angka secara besar-besaran.
Pemerintah sekali lagi diharapkan
harus bekerja keras untuk mengatasi masalah yang satu ini. Kebijakan demi
kebijakan demi menyelamatkan negara adalah hal yang paling diharapkan oleh
masyarakat di negeri ini. Memang benar, tidak bisa dipungkiri bahwa wabah
penyakit corona maupun perubahan cara bertransaksi jual beli adalah sesuatu
yang tidak bisa dihindari. Namun, setidaknya kita sebagai manusia tetap masih
bisa untuk melakukan upaya-upaya kecil pencegahan untuk kebaikan diri kita
sendiri.
Sumber:
Cahyana, G.
H. 2020. Desinfeksi Novel Corona Virus di
Dalam Air Minum PDAM dan Air Limbah Untuk Fase Normal Baru. Serambi
Engineering. Vol. 5 (3): 1262-1273.
Elisanti,
A. D., E. T. Ardianto, N. C. Ida, dan E. Hendriatno. 2020. Efektivitas Paparan Sinar
UV dan Alkohol 70% Terhadap Total Bakteri pada Uang Kertas yang Beredar di Masa
Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Kefarmasian
Indonesia. Vol. 2 (2): 113-121.
Hardiwinoto.
2008. Cellular Gold Money for Currency
dalam Sistem Keuangan Masa Kini. Value Added.
Vol. 4 (2): 24-42.
Jusuf, J.
2020. Kedudukan Uang Elektronik dalam Hukum Indonesia Berdasarkan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Jurnal Education and Development Institut
Pendidikan Tapanuli Selatan. Vol. 8 (3): 318-320.
Katon, F.
dan U. Yuniati. 2020. Fenomena Cashless
Society dalam Pandemi Covid-19 (Kajian Interaksi Simbolik pada Generasi
Milenial). Jurnal Signal. Vol. 8 (2):
89-214.
No comments:
Post a Comment