Perlindungan Alam Umum, Ketat dan Terbimbing - Perlindungan alam umum merupakan
perlindungan terhadap flora, fauna, dan tanahnya. Perlindungan alam umum
dibagi menjadi tiga, yaitu perlindungan alam ketat, perlindungan alam
terbimbing, dan taman nasional. Perlindungan alam ketat adalah
perlindungan alam tanpa campur tangan manusia, kecuali apabila dipandang
perlu. Jadi, dalam perlindungan ini, alam dibiarkan berkembang dengan
sendirinya. (Baca juga : Upaya
Pelestarian Keanekaragaman Hayati)
Tujuan perlindungan ini untuk penelitian ilmiah. Contohnya
adalah cagar alam Ujung Kulon, sedangkan perlindungan alam terbimbing
adalah perlindungan alam oleh para ahli. Contohnya adalah Kebun Raya
Bogor. Kedua perlindungan alam tersebut biasanya berupa areal atau wilayah
yang relatif sempit. Berbeda dengan perlindungan alam, taman nasional
(national park) merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang
meliputi daerah yang sangat luas, di mana tidak diperbolehkan dibangun
rumah tinggal atau untuk kepentingan industri. Namun demikian, taman
nasional dapat difungsikan sebagai tempat rekreasi dan wisata,
asalkan Berdasarkan hasil konggres internasional pada tahun
1982, ditetapkan enam belas Taman Nasional (T.N.) di Indonesia. Keenambelas taman
nasional tersebut adalah:
1. T. N. Kerinci (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu)
1.485.000 hektar.
2. T. N. Gunung Leuser (Sumatera Utara, Aceh) 793 hektar.
3. T. N. Barisan Selatan (Lampung, Bengkulu) 365.000 hektar.
4. T. N. Tanjung Puting (Kalimantan Tengah) 355.000 hektar.
5. T. N. Drumoga Bone (Sulawesi Utara) 300.000 hektar.
6. T. N. Lorelindu (Sulawesi Tengah) 231.000 hektar.
7. T. N. Kutai (Kalimantan Timur) 200.000 hektar.
8. T. N. Manusela Wainua (Maluku) 189.000 hektar.
9. T. N. Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) 108.000 hektar.
10. T. N. Ujung Kulon (Jawa Barat) 79.000 hektar.
11. T. N. Besakih (Bali) 78.000 hektar.
12. T. N. Pulau Komodo (Nusa Tenggara Barat) 75.000 hektar.
13. T. N. Bromo, Tengger, Semeru (Jawa Timur) 58.000 hektar.
14. T. N. Meru Betiri (Jawa Timur) 50.000 hektar.
15. T. N. Baluran (Jawa Timur) 25.000 hektar.
16. T. N. Gunung Gede, Pangrango (Jawa Barat) 15 hektar.
Berbagai taman nasional tersebut memiliki jenis-jenis hayati
yang khas. Contohnya adalah T. N. Pulau Komodo yang melindungi
biawak komodo (Varanus komodoensis). Sedangkan T. N. Gunung
Gede Pangangro adalah taman nasional yang di bawahnya ada Kebun
Raya Cibodas.
Untuk menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia, maka pemerintah melakukan beberapa hal, yaitu menetapkan konservasi lingkungan, meliputi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman raya, dan taman perburuan. Tiap-tiap jenis konservasi tersebut memiliki prinsip pengelolaan yang berbeda. Setiap jenis konservasi memiliki nilai manfaat tertentu. Cagar alam berfungsi sebagai kantung plasma nutfah (penyimpanan gengen tiap jenis makhluk hidup). Hal ini bertujuan untuk mencegah punahnya makhluk hidup. Selain itu, cagar alam juga menjadi habitat (tempat hidup) satwa liar dan tumbuhan, pusat pengaturan sistem air, tempat pengungsian satwa, tempat penelitian dan pendidikan, dan referensi (pusat rujukan). Sedangkan fungsi utama taman buru, yaitu sebagai tempat pengembangan ekonomi kepariwisataan, pusat pendidikan, tempat perburuan, tempat koleksi tumbuhan dan satwa, dan penunjang devisa daerah dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan.
Untuk menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia, maka pemerintah melakukan beberapa hal, yaitu menetapkan konservasi lingkungan, meliputi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman raya, dan taman perburuan. Tiap-tiap jenis konservasi tersebut memiliki prinsip pengelolaan yang berbeda. Setiap jenis konservasi memiliki nilai manfaat tertentu. Cagar alam berfungsi sebagai kantung plasma nutfah (penyimpanan gengen tiap jenis makhluk hidup). Hal ini bertujuan untuk mencegah punahnya makhluk hidup. Selain itu, cagar alam juga menjadi habitat (tempat hidup) satwa liar dan tumbuhan, pusat pengaturan sistem air, tempat pengungsian satwa, tempat penelitian dan pendidikan, dan referensi (pusat rujukan). Sedangkan fungsi utama taman buru, yaitu sebagai tempat pengembangan ekonomi kepariwisataan, pusat pendidikan, tempat perburuan, tempat koleksi tumbuhan dan satwa, dan penunjang devisa daerah dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan.
Kepunahan
Massal Keenam
Lebih dari 700 jenis binatang yang terancam punah saat
ini tinggal di habitat yang tidak mendapat perlindungan resmi.
Kondisi ini membuat banyak ahli biologi meramalkan bahwa bumi
akan segera menghadapi “kepunahan massal keenam”. Penyebabnya
adalah gangguan keseimbangan ekosistem akibat punahnya spesies
tertentu yang dapat menyeret spesies lain, termasuk
manusia, menuju kepunahan massal. Sebelumnya kepunahan massal
terjadi pada jaman dinosaurus sekitar 65 juta tahun lalu.
Untuk mengatasinya, pemerintah di berbagai negara
perlu menyisihkan wilayahnya untuk dijadikan daerah konservasi. (Sumber:
www.kompas.com)
Pusat Penyelamatan Satwa Jogjakarta
Pusat Penyelamatan Satwa Jogjakarta (PPSJ)
merupakan unit pengelolaan hewanhewan yang dilindungi sebelum
dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Hewan-hewan
tersebut berasal dari warga masyarakat yang memilikinya secara
ilegal, sehingga disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA). Setelah disita, hewan-hewan tersebut dikondisikan
agar dapat mandiri dan mengenal makanan alaminya
sehingga nantinya bisa bertahan hidup ketika dikembalikan ke habitat
aslinya.
……..
1) Perlindungan alam geologi
Perlindungan alam geologi yaitu perlindungan alam dengan
tujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan.
2) Perlindungan alam botani
Perlindungan alam botani yaitu perlindungan alam dengan
tujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun
Baya Bogor.
3) Perlindungan alam zoologi
Perlindungan alam zoologi yaitu perlindungan alam dengan
tujuan melindungi hewan langka dan mengembangkannya dengan
cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya cagar alam Ujung
Kulon.
4) Perlindungan alam antropologi
Perlindungan alam antropologi yaitu per lindungan alam
dengan tujuan melindungi suku bangsa terisolir, misal suku Indian
di Amerika, suku Asmat di Irian, dan suku Badui di Banten Selatan.
5) Perlindungan pemandangan alam
Perlindungan pemandangan alam yaitu perlindungan alam
dengan tujuan melindungi keindahan alam, misalnya lembah sianok
di Sumatra barat.
6) Perlindungan monumen alam
No comments:
Post a Comment