Tuesday 1 July 2014

Perlindungan Alam

Perlindungan Alam Umum, Ketat dan Terbimbing - Perlindungan alam umum merupakan perlindungan terhadap flora, fauna, dan tanahnya. Perlindungan alam umum dibagi menjadi tiga, yaitu perlindungan alam ketat, perlindungan alam terbimbing, dan taman nasional. Perlindungan alam ketat adalah perlindungan alam tanpa campur tangan manusia, kecuali apabila dipandang perlu. Jadi, dalam perlindungan ini, alam dibiarkan berkembang dengan sendirinya. (Baca juga : Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati)



Tujuan perlindungan ini untuk penelitian ilmiah. Contohnya adalah cagar alam Ujung Kulon, sedangkan perlindungan alam terbimbing adalah perlindungan alam oleh para ahli. Contohnya adalah Kebun Raya Bogor. Kedua perlindungan alam tersebut biasanya berupa areal atau wilayah yang relatif sempit. Berbeda dengan perlindungan alam, taman nasional (national park) merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang meliputi daerah yang sangat luas, di mana tidak diperbolehkan dibangun rumah tinggal atau untuk kepentingan industri. Namun demikian, taman nasional dapat difungsikan sebagai tempat rekreasi dan wisata, asalkan Berdasarkan hasil konggres internasional pada tahun 1982, ditetapkan enam belas Taman Nasional (T.N.) di Indonesia. Keenambelas taman nasional tersebut adalah:

1. T. N. Kerinci (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu) 1.485.000 hektar.
2. T. N. Gunung Leuser (Sumatera Utara, Aceh) 793 hektar.
3. T. N. Barisan Selatan (Lampung, Bengkulu) 365.000 hektar.
4. T. N. Tanjung Puting (Kalimantan Tengah) 355.000 hektar.
5. T. N. Drumoga Bone (Sulawesi Utara) 300.000 hektar.
6. T. N. Lorelindu (Sulawesi Tengah) 231.000 hektar.
7. T. N. Kutai (Kalimantan Timur) 200.000 hektar.
8. T. N. Manusela Wainua (Maluku) 189.000 hektar.
9. T. N. Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) 108.000 hektar.
10. T. N. Ujung Kulon (Jawa Barat) 79.000 hektar.
11. T. N. Besakih (Bali) 78.000 hektar.
12. T. N. Pulau Komodo (Nusa Tenggara Barat) 75.000 hektar.
13. T. N. Bromo, Tengger, Semeru (Jawa Timur) 58.000 hektar.
14. T. N. Meru Betiri (Jawa Timur) 50.000 hektar.
15. T. N. Baluran (Jawa Timur) 25.000 hektar.
16. T. N. Gunung Gede, Pangrango (Jawa Barat) 15 hektar.

Berbagai taman nasional tersebut memiliki jenis-jenis hayati yang khas. Contohnya adalah T. N. Pulau Komodo yang melindungi biawak komodo (Varanus komodoensis). Sedangkan T. N. Gunung Gede Pangangro adalah taman nasional yang di bawahnya ada Kebun Raya Cibodas.

Untuk menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia, maka pemerintah melakukan beberapa hal, yaitu menetapkan konservasi lingkungan, meliputi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman raya, dan taman perburuan. Tiap-tiap jenis konservasi tersebut memiliki prinsip pengelolaan yang berbeda. Setiap jenis konservasi memiliki nilai manfaat tertentu. Cagar alam berfungsi sebagai kantung plasma nutfah (penyimpanan gengen tiap jenis makhluk hidup). Hal ini bertujuan untuk mencegah punahnya makhluk hidup. Selain itu, cagar alam juga menjadi habitat (tempat hidup) satwa liar dan tumbuhan, pusat pengaturan sistem air, tempat pengungsian satwa, tempat penelitian dan pendidikan, dan referensi (pusat rujukan). Sedangkan fungsi utama taman buru, yaitu sebagai tempat pengembangan ekonomi kepariwisataan, pusat pendidikan, tempat perburuan, tempat koleksi tumbuhan dan satwa, dan penunjang devisa daerah dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan.

Kepunahan Massal Keenam

Lebih dari 700 jenis binatang yang terancam punah saat ini tinggal di habitat yang tidak mendapat perlindungan resmi. Kondisi ini membuat banyak ahli biologi meramalkan bahwa bumi akan segera menghadapi “kepunahan massal keenam”. Penyebabnya adalah gangguan keseimbangan ekosistem akibat punahnya spesies tertentu yang dapat menyeret spesies lain, termasuk manusia, menuju kepunahan massal. Sebelumnya kepunahan massal terjadi pada jaman dinosaurus sekitar 65 juta tahun lalu. Untuk mengatasinya, pemerintah di berbagai negara perlu menyisihkan wilayahnya untuk dijadikan daerah konservasi. (Sumber: www.kompas.com)

Pusat Penyelamatan Satwa Jogjakarta

Pusat Penyelamatan Satwa Jogjakarta (PPSJ) merupakan unit pengelolaan hewanhewan yang dilindungi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Hewan-hewan tersebut berasal dari warga masyarakat yang memilikinya secara ilegal, sehingga disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Setelah disita, hewan-hewan tersebut dikondisikan agar dapat mandiri dan mengenal makanan alaminya sehingga nantinya bisa bertahan hidup ketika dikembalikan ke habitat aslinya.
……..


1) Perlindungan alam geologi

Perlindungan alam geologi yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan.

2) Perlindungan alam botani

Perlindungan alam botani yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Baya Bogor.

3) Perlindungan alam zoologi

Perlindungan alam zoologi yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi hewan langka dan mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya cagar alam Ujung Kulon.

4) Perlindungan alam antropologi

Perlindungan alam antropologi yaitu per lindungan alam dengan tujuan melindungi suku bangsa terisolir, misal suku Indian di Amerika, suku Asmat di Irian, dan suku Badui di Banten Selatan.

5) Perlindungan pemandangan alam

Perlindungan pemandangan alam yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi keindahan alam, misalnya lembah sianok di Sumatra barat.

6) Perlindungan monumen alam


No comments:

Post a Comment

© 2012 Segenggam Cahaya | Powered by Blogger | Design by Enny Law - Supported by IDcopy