Nama
; Muhammad syaiddil aziz
Kelas ; 10 kpw 3
Materi
pelajaran ; ppkn
Tahun
pelajaran ; 2013-2014
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Situasi akhir-akhir ini kita melihat ada upaya
kelompok-kelompok tertentu yang berupaya untuk memecah belah NKRI baik dari
dalam maupun negara asing. Saat ini Indonesia telah kehilangan arah dan
pegangan ideologi dalam kehidupan berbangsa & bernegara. Hal ini sangat
berbahaya karena pemerintah tidak tahu harus membawa Indonesia kemana tanpa
visi yang jelas, sementara digerogoti oleh elit yang korup. Pemerintah hanya
bersifat reaktif dalam menjalankan tugasnya, tidak mempunyai program rencana ke
depan. Rakyat terlantar, terutama setelah kenaikan BBM yang memukul roda
perkonomian rakyat. Rakyat yang daerahnya kaya sumber daya alam harus mengalami
kelaparan, busung lapar, penyakit merajalela.
Permasalahan lain adalah penggusuran dengan
ganti rugi yang tidak mencukupi, harga barang-barang membumbung tinggi,
biaya berobat yang mahal, pendidikan mahal akibatnya rakyat menjadi
bodoh. Rakyat menuntut kemerdekaan karena ketidak adilan, sumber daya alam
dikuras oleh negara asing sementara Indonesia hanya mendapatkan sebagian kecil.
Situasi ini dimanfaatkan oleh negara asing seperti Amerika, Australia, dan
sekutu-sekutunya untuk mendukung kemerdekaan daerah-daerah tersebut dengan
maksud apabila daerah tsb merdeka, mereka akan lebih menguasai secara
keseluruhan sumber daya alam dan pemerintahaan baru akan sangat bergantung pada
negara asing seperti Amerika, Australia, dll untuk mendapatkan pinjaman. Siklus
ini akan terus diterapkan didaerah-daerah lain. Negara-negara imperialis
semakin mengukuhkan dirinya pada negara yang baru berdiri.Contohnya
adalah Timor Leste dan yang berikutnya adalah Aceh dan Papua.
Rakyat dihadapkan dengan aparat polisi dan TNI
dalam memperjuangkan hak-hak rakyat tertindas. Sementara Pemerintah dan para
elit hanya mementingkan keutuhan NKRI, tidak memperdulikan rakyat. Kemerdekaan
yang telah diperjuangkan oleh pendiri bangsa, saat ini tidak dirasakan oleh
rakyat kecil. Hak-hak rakyat seperti Pendidikan, Pekerjaan dengan gaji yang
layak, Tempat tinggal yang layak, Kebutuhan dasar telah dilupakan oleh
pemerintah dengan alasan uang negara tidak mencukupi harus hutang dengan
negara-negara asing. Rakyat telah dibodohi, nyatanya adalah pemerintah tidak
becus dalam menjalankan ketatanegaraan. Gerakan-gerakan rakyat harus
menghentikan siklus tersebut, dengan tidak mendukung kemerdekaan suatu daerah
tetapi harus memperjuangkan kemerdekaan hak-hak rakyat yang tertindas oleh
rezim. Menjaga kemerdekaan Rakyat Indonesia = keutuhan NKRI. Kemerdekaan Rakyat
tidak dapat ditawar-tawar oleh kebijakan politik apa pun bentuknya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana upaya kita untuk mempertahankan
keutuhan NKRI?
2. Apa saja bentuk-bentuk ancaman dari dalam dan luar
negeri terhadap NKRI?
C. Tujuan
1. Menjelaskan Upaya kita untuk mempertahankan
keutuhan NKRI.
2. Mengetahui bentuk-bentuk ancaman dari dalam
dan luar negeri terhadap NKRI.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengetahuan Budaya Dalam Mempertahankan NKRI
Era globalisasi yang ditandai dengan
perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi
telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat
individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Menurut Michael Haralambos
dan Martin Holborn, Globalisasi adalah suatu proses dimana batas-batas negara
luluh dan tidak penting lagi dalam kehidupan sosial. Untuk menghadapi era
globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara
tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai
berikut :
1. Kesiapan SDM, terutama
kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
2. Kesiapan sosial budaya
untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
3. Kesiapan keamanan, baik
stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
4. Kesiapan perekonomian
rakyat.
Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan
tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap
kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi
multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun
dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan
pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanah
nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman
tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan
tugas-tugas internasional. Dari hasil perkiraan ancaman, Indonesia mempunyai
kepentingan strategis untuk mencegah dan mengatasi ancaman keamanan tradisional
dan nontradisional.
Ancaman keamanan tradisional yaitu ancaman
yang berbentuk kekuatan militer negara lain yang membahayakan kemerdekaan,
kedaulatan dan kebutuhan wilayah NKRI. Dalam menghadapi ancaman terhadap
kedaulatan dan kebutuhan wilayah, kebijakan pertahanan Indonesia tetap mengacu
pada prinsip sebagai bangsa yang cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan,
yaitu mengutamakan tindakan pencegahan dengan mengoptimalkan upaya diplomatik
dalam kerangka Confidence Building Measure (CBM) dan Preventive Diplomacy.
Penggunaan kekuatan militer untuk tujuan perang merupakan tindakan terpaksa
yang harus dilakukan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak
membuahkan hasil.
Ancaman Keamanan Non-Tradisional yaitu
ancaman yang terjadi akibat dinamika politik di sejumlah negara serta
kesenjangan ekonomi dunia yang makin lebar telah menyebabkan kondisi timpang
yang lambat laun berkembang dan menjalar melampaui batas-batas negara. Ancaman
keamanan non tradisional yang timbul di dalam negeri dengan motivasi
separatisme, akan dihadapi dengan mengedepankan cara-cara dialogis.
Penyelesaian masalah melalui cara cinta
damai, diplomatik atau cara-cara dialogis harus menggunakan pendekatan budaya.
Pendekatan budaya dalam pembangunan dan pembinaan kekuatan pertahanan adalah
sebagai fenomena yang mengelilingi kita setiap saat, yang secara terus menerus
terjadi dan tercipta oleh adanya interaksi dengan orang lain. Ciri utama dari
“Budaya” adalah sesuatu yang merupakan hasil bersama (shared), atau kesepakatan
kelompok (held in common). Beberapa produk hasil bersama antara lain adalah :
bahasa, tradisi, kebiasaan, norma-norma kelompok, nilai-nilai pendukung, seperti
“kualitas produk”, filosofi kelompok, aturan main, iklim kerja, kemampuan
terpendam, cara berpikir, pengertian yang sama serta simbol-simbol yang
mempersatukan mereka. Tanggap akan pengaruh budaya dengan memahami keragaman
dan perbedaan budaya akan mengurangi dampak negatif globalisasi (kegoncangan
budaya dan ketimpangan/ketertinggalan budaya).
B. Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan Negara RI
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan latar
belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bias menjadi
sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan di tubuh NKRI. Keanekaragaman
itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua
gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatan bangsa.
Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
a. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
b. Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap
warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan
bangsa.
c. Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan
warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan,
bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
d. Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu
kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta
memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih.
Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan
UUD 1945.
e. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan
nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek
kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan
bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang
sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang
harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat.
Ketentuan-ketentuan itu antara lain pancasila sebagai landasan idiil, dan UUD
1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa
peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan
bermasyarakat.
f. Mentaati peraturan agar kehidupan berbangsa
dang bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling
dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.
C. Bentuk-Bentuk Ancaman dari Dalam dan Luar Negeri
Bela Negara biasanya
selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban
dan tanggung jawab untuk membela negara terletak pada TNI. Padahal berdasarkan
Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
NKRI. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI
terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
v Ancaman dari dalam terhadap NKRI.
Potensi yang dihadapi NKRI dari dalam
negeri, antara lain :
1. Disintegrasi bangsa,
melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
2. Keresahan sosial akibat
ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya
dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
3. Upaya penggantian
ideologi Pancasila dengan ideologi
lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa
Indonesia.
4. Potensi konflik antar
kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat
masalah SARA.
5. Makar atau penggulingan
pemerintah yang sah dan konstitusional.
Di masa transisi ke
arah demokrasi sesuai tuntutan
reformasi, potensi konflik antar kelompok/golongan dalam masyarakat sangatlah
besar. Perbedaan pendapat justru adalah esensi dari demokrasi akan menjadi
potensi konflik yang serius apabila salah satu pihak berkeras dalam
mempertahankan pendapat atau pendiriannya, sementara pihak yang lain berkeras
memaksakan kehendaknya. Contoh kasus FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKB). Namun cara yang sesungguhnya
merupakan ciri khas budaya bangsa Indonesia itu tampaknya sudah dianggap kuno.
Masalahnya, cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara terbanyakpun
(yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menyelesaikan
perbedaan pendapat) seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang
”kalah”, sehingga mereka memilih cara pengerahan massa atau melakukan tindak
kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.
Tidak adanya kesadaran
hukum di sebagian kalangan masyarakat serta ketidakpastian hukum akibat campur
tangan pemerintah dalam sistem peradilan juga merupakan potensi ancaman bagi
keamanan dalam negeri. Pelecehan terhadap hukum/undang-undang ini jelas
menimbulkan kekacauan/anarki dan merupakan potensi konflik yang serius. Contoh
nyata adalah insiden Semanggi dimana para pengunjuk rasa yang tidak mematuhi UU
no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum akhirnya
bentrok dengan aparat keamanan yang justru ingin menegakkan hukum. Seandainya
semua pihak menyadari pentingnya kepatuhan terhadap hukum, tentunya insiden
tersebut tidak akan terjadi. Tidak adanya kesadaran hukum juga menyebabkan
sering timbulnya tawuran antar warga atau tawuran antar pelajar/mahasiswa yang
pada gilirannya menimbulkan keresahan masyarakat dan menyebabkan instabilitas
keamanan lingkungan.
Sosialisasi berbagai
peraturan dan perundang-undangan serta penegakkan hukum yang tegas, adil dan
tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi potensi konflik
ini. Potensi ancaman dari dalam negeri ini perlu mendapat perhatian yang serius
mengingat instabilitas internal seringkali mengundang campur tangan pihak
asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan mereka.
v Ancaman dari luar negeri terhadap NKRI
Dengan berakhirnya Perang
Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan
di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih
terdapat potensi konflik perbatasan khususnya
di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa kepulauan Spratly yang
melibatkan beberapa negara di kawasan tersebut, namun diperkirakan semua pihak
terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata.
Dapat dikatakan bahwa ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil.
Potensi ancaman dari luar
tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa
melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno atau
berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia, terutama
generasi muda, dan merusak budaya bangsa.
Potensi ancaman lainnya adalah dalam bentuk ”penjarahan” sumber daya alam
melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak
lingkungan, seperti illegal loging, illegal fishing, dsb.
Semua potensi ancaman
tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai
cara, antara lain :
1. Pembekalan mental
spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh budaya asing
yang tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia.
2. Upaya peningkatan
perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan
sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
3. Pengawasan yang ketat
terhadap eksploitasi sumber daya nasional serta terciptanya pemerintahan yang
bersih dan berwibawa (legitimasi, bebas KKN, dan konsisten
melaksanakan peraturan/undang-undang).
4. Kegiatan yang bersifat
kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela
negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negaradan UUD 1945 sebagai landasan
berbangsa dan bernegara.
5. Untuk menghadapi potensi
agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil,
selain menggunakan unsur komponen utama (TNI), tentu saja dapat menggunakan
komponen cadangan dan komponen pendukung (UU komponen cadangan dan komponen
pendukung masih dalam proses persetujuan anggota Dewan yang terhormat).
BAB III
KESIMPULAN
Jadi, upaya untuk mempertahankan NKRI bias ditempuh dengan cara
mengetahui kebudayaan di Indonesia. Dengan adanya pengetahuan budaya Indonesia,
kita dapat menyaring budaya-budaya asing yang masuk ke dalam Negara Indonesia,
sehingga tidak timbul perpecahan antar daerah karena budaya yang ada.
Selain itu, sikap dan perilaku kita juga dapat mencerminkan
bahwa kita sedang mempertahankan keutuhan NKRI ini. Salah satunya dengan cara
mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, bukan hanya sekedar
memahami saja.
Ancaman NKRI
Negara
Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari beraneka ragam suku bangsa
dan adat istiadat yang berbeda-beda. Sehingga, keutuhan NKRI menjadi hal yang
sangat penting bagi kelangsungan hidup NKRI. Keutuhan NKRI akan terancam jika
persatuan dan kesatuan bangsa goyah.
Ancaman
adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa
Ancaman
terhadap keutuhan wilayah NKRI dapat berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri:
- Ancaman dari Dalam Negeri
Bentuk-bentuk
ancaman dari dalam negeri adalah:
1. Adanya wilayah yang ingin membebaskan diri dari
NKRI. Contohnya Timor Timur berhasil melepaskan diri dan mendirikan negara
baru, yaitu Timor Leste
2. Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan
negara
3. Pertikaian antarsuku atau kelompok adat dalam
masyarakat
4. Memudarnya sikap nasionalisme, patriotisme pada
generasi muda, dsb.
- Ancaman Luar Negeri
1. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara
2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara
lain
3. Sbotase dari pihak tertentu untuk merusak
instalasi penting dan objek vital nasional
4. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk
mencari dan mendapatkan rahasia militer
5. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh
teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh
teroris dalam negeri
6. Ancaman keamanan di laut dan udara yurisdiksi
nasional Indonesia yang dilakukan pihak-pihak tertentu:
Seperti
pembajakan / perampokan, penyelundupan senjata, amunisasi, dan bahan peledak
atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan
secara illegal atau pencurian kekayaan di laut, dsb.
No comments:
Post a Comment