Nama ‘’ Muhammad syaiddil aziz
Kelas ‘’ 10 kpw 3
Mata pelajaran ‘’ ppkn
Tahun pelajaran ‘’ 2013-2014
Pengolongan Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun
hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat
yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa
golongan hukum menurut beberapa asas—pembagian, sebagai berikut :
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Undang
undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan
(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan
(adat).
c. Hukum Traktat,
yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara - negara di dalam suatu perjanjian
antar negara (traktat)
d. Hukum Jurispudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum
Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
b. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan
c. Hukum tertulis
tak dikodifikasikan
d. Hukum Tak Tertulis,
(Hukum Kebiasaan)
3. Menurut tempat - berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum internasional,
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
c. Hukum Asing,
yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu
kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota - anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapaf dibagi dalam
a. Ius Cantitutum
(Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu,
dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu
"'Tata—Hukum".
b. Ius Constituendum
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi
(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Kctiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5. Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
Material, yaitu hukum yang membuat peraturan— peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah - perintah dan
larangan - larangan.
Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang
dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material
Hukum Perdata Material.
b. Hukum Formal Hukum
proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan - peraturan yang
mengatur bagaimana cara—caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana cara- caranya Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur
bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara
pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan
putusan.
Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur
bagaimana cara—cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau
peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara – caranya mengajukan sesuatu
perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata
menberikan putusannya.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum yang
memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai
paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur
(Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Objektif
yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur
hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum Subjektf hukum
yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau
lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur
hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara
dengan perseorangan (warga negara)
BAB ll
PEMBAHASAN.
Penggolongan Hukum
Hukum terdiri atas bermacam-macam . Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum yaitu menurut sifatnya, menurut isinya, menurut bentuknya menurut wilayah berlakunya dan menurut waktu berlakunya
A. Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
- Hukum tertulis adalah hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan . Hukum
tertulis merupakan hukum yang dikodifikasikan dan hukum tertulis
yang tidak dikodifikasikan. Hukum tertulis telah menjadi ciri dari hukum
moderen yang harus mengatur serta melayani kehidupan moderen. Suatu
kehidupan yang makin kompleks, bidang-bidang yang makin beraneka ragam
serta perkembangan masyarakat dunia yang makin menjadi suatu masyarakat
yang tersusun secara organisatoris hubungan antar manusia yang makin
kompleks pula, memang tidak hanya bisa mengandalkan pada pengaturan
tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya ingatan.
- Hukum tak tertulis adalah hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum
tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati
seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis lebih bersifat
melekat pada kepercayaan yang selalu di taati oleh orang yang percaya.
Kelebihan hukum tertulis di
bandingkan hukum tidak tertulis dalam melayani masyarakat sebagai mana tersebut
diatas adalah sebagai berikut .
a. Segalah sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
b. Setiap orang, kecuali yang tidak bisa membaca, mendapatkan jalan masuk yang sama kedalam hukum
c. Untuk keperluan pengembangan peraturan hukum atau perundang-undangan, untuk membuat yang baru, maka hukum tertulis juga memberikan kemudahan.
Sekalipun penggunaan hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak sekaligus bisa di samakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.
B. Hukum menurut Tempat Berlakunya
a. Segalah sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
b. Setiap orang, kecuali yang tidak bisa membaca, mendapatkan jalan masuk yang sama kedalam hukum
c. Untuk keperluan pengembangan peraturan hukum atau perundang-undangan, untuk membuat yang baru, maka hukum tertulis juga memberikan kemudahan.
Sekalipun penggunaan hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak sekaligus bisa di samakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.
B. Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut
1.Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.jadi hukum yang berlaku di suatu negara ini lebih bersifat mengikat pada warga yang bertempat tinggal di negara tersebut, wajib hukumnya mentaati peraturan yang telah di terapkan pemerintahan tersebut tanpa tiada kecualinya.siapaun yang melanggar akan di kenai sanksi.
2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam masyarakat dunia internasional. Hukum ini mengikat bukan pada individu melainkan lebih mengikat pada suatu negara karena cakupanya adalah dunia internasional. Sebagai contoh dari peraturan internasional adalah kebijakan PBB dalam memberikan sanksi pada negara yang masih mengeksploitasi uranium untuk dijadikan bahan dari persenjataan nuklir.
3. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4. Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu. Hukum bentuk ini berlaku lpada tataran lokal atau daerah dalam kondisi ini baik hukum tertulis maupun tidak tertulis bisa di jalankan.contah hukum lokal seperti peraturan yang di keluarka pemerintah daerah tentang pelarangan menebang hutan yang berlebihan.
C. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1.Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu sebagai.
Singkatnya Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu contoh hukum yang berlaku dewasa ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat hukum positif atau Hukum ini disebut juga tata hukum.demikian pula hukum di amerika yang berlaku sekarang, inggris ,malaysiya dan lain-lain.
2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.jadi hukum bentuk ini belum menjadi sebuah norma-norma dalam bentuk formal (undang-undang atau bentuk lainya) merupakan rancangan-rancangan hukum yang akan di jalankan pada masa yang akan datang karena hukum yang berlaku pada saat masa sekarang bisa mengalami perubahan sesuai kondisi perubahan .
D. Hukum menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.dimana hukum ini langsung mengenai pada para pelaku yang melanggar peraturan yang telah ada.
2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
Antara hukum public dan hukum privat sesunguhnya tidak dapat dipisahkan secara tegas satu sama lain karena segala hubungan hukum dengan masyarakat selalu dapat dikatakan termasuk hukum public dan hukum privat, yang menjadi perbedaan adalah pada titik berat kepentingan yang diatur, hukum public titik beratnya mengatur kepentingan masyarakat , sedangkan hukum privat menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
E.Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
F.Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1.Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
2.Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Penggolongan hukum digolongkan menjadi beberapa ,diantaranya adalah berdasarkan sifatnya hukum memiliki dua sifat yaitu beersifat memaksa pada setiap individu yang menjadi objek dari hukum itu dan bersifat mengatur karena yang menjadi objek dari hukum itu sendiri adalah berdasarkan kesepakatan antara individu sebagai contoh adalah hukum jual beli yang tergantuk kesepakatan antara dua belah pihak.
Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua pula yang pertama adalah hukum tertulis yaitu hukum yang sudah terkodifikasi dan dapat dilihat oleh siapapun sehingga hukum ini mudah di pahami oleh setiap orang yang melihatnya sedangkan hukum tidak tertulis adalah kebalikan dari hukum tertullis sebagai contoh adalah hukum adat suatu daerah tertentu.
B. SARAN
Dari uraian di atas tentang penggolongan hukum kedalam beberapa golongan tentunya masih kurang lengkap apabila hanya dipaparkan melalui makalah ini lebih lagi penjelasan yang kami sampaikan sangatlah kurang halitu disebabkan karena terbatasnya pengetahuan serta referensi yang kami dapatkan dan referensi yang kami baca, sehingga dari sini kami minta saran serta kritikan dari semua kalangan pembaca, yang bersifat membangun.
C. PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat guna memenuhi tugas mata ppkn smkn 4 kota jambi . ucapan terimakasih kami sampaikan kepada seluruh teman –teman serdta guru penggapu yang mana telah memberi arahan , semoga makalah ini bisa memberi manfaat bagi kita semua, amin.
No comments:
Post a Comment