Monday 15 September 2014

Pembagian Hukum


Nama ‘’ Muhammad syaiddil aziz
Kelas ‘’ 10 kpw 3
Mata pelajaran ‘’ ppkn
Tahun pelajaran ‘’ 2013-2014











Pengolongan Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas—pembagian, sebagai berikut :
1.      Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a.    Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.   Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
c.    Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara - negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
d.   Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.      Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
b.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan
c.    Hukum tertulis tak dikodifikasikan
d.   Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan)
3.      Menurut tempat - berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.   Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
c.    Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
d.   Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota - anggotanya.
4.      Menurut waktu berlakunya, hukum dapaf dibagi dalam
a.    Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu "'Tata—Hukum".
b.   Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.    Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Kctiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5.      Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
a.    Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan— peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah - perintah dan larangan - larangan.
Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material   Hukum Perdata Material.
b.   Hukum Formal Hukum proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengatur bagaimana cara—caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara- caranya Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara—cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara – caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
6.      Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
a.    Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b.   Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.      Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a.    Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
b.   Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
8.      Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a.         Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b.        Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)


BAB ll
PEMBAHASAN.
Penggolongan Hukum

Hukum terdiri atas bermacam-macam . Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum yaitu menurut sifatnya, menurut isinya, menurut bentuknya menurut wilayah berlakunya dan menurut waktu berlakunya

A.    Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
  1. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan . Hukum tertulis  merupakan hukum yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum tertulis telah menjadi ciri dari hukum moderen yang harus mengatur serta melayani kehidupan moderen. Suatu kehidupan yang makin kompleks, bidang-bidang yang makin beraneka ragam serta perkembangan masyarakat dunia yang makin menjadi suatu masyarakat yang tersusun secara organisatoris hubungan antar manusia yang makin kompleks pula, memang tidak hanya bisa mengandalkan pada pengaturan tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya ingatan.
  2. Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis lebih bersifat  melekat pada kepercayaan yang selalu di taati oleh orang yang percaya.
Kelebihan hukum tertulis di bandingkan hukum tidak tertulis dalam melayani masyarakat sebagai mana tersebut diatas adalah sebagai berikut .
a. Segalah sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
b. Setiap orang, kecuali yang tidak bisa membaca, mendapatkan jalan masuk yang sama kedalam hukum
c. Untuk keperluan pengembangan peraturan hukum atau perundang-undangan, untuk membuat yang baru, maka hukum tertulis juga memberikan kemudahan.
Sekalipun penggunaan  hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak sekaligus bisa di samakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.

B. Hukum menurut Tempat Berlakunya

Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut
1.Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.jadi hukum yang berlaku di suatu negara ini lebih bersifat mengikat pada warga yang bertempat tinggal di  negara tersebut, wajib hukumnya mentaati peraturan yang telah di terapkan  pemerintahan tersebut tanpa tiada kecualinya.siapaun yang melanggar akan di kenai sanksi.
2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam  masyarakat dunia internasional. Hukum ini mengikat bukan pada individu melainkan  lebih mengikat pada  suatu negara karena cakupanya  adalah dunia internasional. Sebagai contoh dari peraturan internasional adalah kebijakan PBB dalam memberikan sanksi pada negara yang masih mengeksploitasi uranium untuk dijadikan bahan  dari persenjataan nuklir.
3. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4. Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu. Hukum bentuk ini berlaku lpada tataran lokal atau daerah  dalam kondisi ini  baik hukum tertulis maupun tidak tertulis bisa di jalankan.contah hukum lokal seperti peraturan  yang di keluarka pemerintah daerah tentang pelarangan  menebang hutan yang berlebihan.

C. Hukum menurut Waktu Berlakunya

Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1.Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu sebagai.
 Singkatnya Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu contoh hukum yang berlaku dewasa ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat hukum positif atau Hukum ini disebut juga tata hukum.demikian pula hukum di amerika yang berlaku sekarang, inggris ,malaysiya dan lain-lain. 

2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.jadi hukum  bentuk ini belum menjadi sebuah norma-norma dalam bentuk formal (undang-undang atau bentuk lainya) merupakan rancangan-rancangan  hukum yang akan di jalankan  pada masa yang akan datang karena  hukum yang berlaku pada saat masa sekarang bisa mengalami perubahan  sesuai kondisi perubahan .

D. Hukum menurut Isinya

Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.dimana hukum ini langsung mengenai pada para pelaku yang melanggar peraturan yang telah ada.

2.  Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

Antara hukum public dan hukum privat sesunguhnya tidak dapat dipisahkan secara tegas satu sama lain karena segala hubungan hukum dengan masyarakat selalu dapat dikatakan termasuk hukum public dan hukum privat, yang menjadi perbedaan adalah pada titik berat kepentingan yang diatur, hukum public titik beratnya mengatur kepentingan masyarakat , sedangkan hukum privat menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

E.Hukum menurut Wujudnya

Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang  mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

F.Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1.Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
2.Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Penggolongan hukum  digolongkan menjadi beberapa  ,diantaranya adalah berdasarkan sifatnya hukum memiliki dua sifat yaitu beersifat memaksa pada setiap individu yang menjadi objek dari hukum itu dan bersifat mengatur karena  yang menjadi objek dari hukum itu sendiri adalah berdasarkan kesepakatan antara  individu sebagai contoh  adalah hukum jual beli yang tergantuk kesepakatan antara dua belah pihak.


Penggolongan hukum berdasarkan  bentuknya dibagi menjadi dua pula yang pertama adalah hukum tertulis yaitu hukum yang sudah terkodifikasi dan dapat dilihat oleh siapapun  sehingga hukum ini mudah di pahami oleh setiap orang yang  melihatnya sedangkan hukum tidak tertulis adalah kebalikan dari hukum tertullis  sebagai contoh adalah  hukum adat suatu daerah tertentu.

B.    SARAN
Dari uraian di atas  tentang penggolongan hukum kedalam beberapa golongan tentunya masih kurang lengkap apabila hanya dipaparkan  melalui  makalah ini lebih lagi penjelasan yang kami sampaikan sangatlah kurang halitu disebabkan karena terbatasnya  pengetahuan serta referensi yang kami dapatkan dan  referensi yang kami  baca, sehingga dari sini kami minta saran serta kritikan dari semua kalangan pembaca, yang bersifat membangun.

C. PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat guna memenuhi tugas mata ppkn smkn 4 kota jambi . ucapan terimakasih kami sampaikan kepada seluruh teman –teman serdta guru penggapu  yang mana telah memberi arahan ,  semoga makalah ini bisa memberi manfaat bagi kita semua, amin.

No comments:

Post a Comment

© 2012 Segenggam Cahaya | Powered by Blogger | Design by Enny Law - Supported by IDcopy