Thursday, 24 October 2013

artikel pelanggaran hukum



Pendahuluan
H
ukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntun pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa “sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang  merajalela.”
Hukum Indonesia
I
ndonesia adalah Negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sitem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

CONTOH PELANGGARAN HUKUM :
1.      Pelanggaran HAM berupa kekerasan.














P
otret hak asasi manusia Indonesia memang tetap menunjukkan kesenjangan baik dalam tataran nasional maupun internasional. Kesenjangan antara teks hukum dan implementasi teks, kesenjangan antara hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya.  Adanya kesenjangan pada sisi pembentukan undang-undang dengan implementasi undang-undang, menurut Abdul Hakim, dipengaruhi kuatnya budaya patrimonial dalam segala lini, baik sosial, politik, maupun budaya. Itu semua menghambat perwujudan perlindungan hak asasi manusia. "Misalnya saja soal teposliro antar-aparat yang menyebabkan terpidana kasus IPDN tak segera dieksekusi meskipun sudah divonis. Semuanya permisif," ucapnya. Selain itu, tata hubungan kekuasaan yang tak simetris. Memang kekuatan sentralisme Soeharto telah digeser oleh reformasi menjadi oligarki apakah itu oligarki parpol, oligarki tentara, ataupun oligarki kulturan. "Akan tetapi, masalahnya masyarakat belum punya kekuatan untuk mengontrol oligarki," kata Abdul Hakim. Kondisi itu masih diperparah dengan lemahnya sumber daya hukum rakyat. Kemampuan rakyat untuk mengaktualisasikan hak-hak mereka yang diakui oleh undang-undang dan hukum ada keterbatasan.
Indonesia sebenarnya mempunyai instrumen legal untuk itu, yakni Undang-Undang (UU) No 39 tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000 dan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), UU No. 11 dan 12 Tahun 2005, dan lain-lain.  Namun demikian sangat banyak terjadi pelanggaran HAM. Hal itu tampak pada table di bawah ini.
NO
NAMA KASUS
TH
JML KORBAN
KETERANGAN
1
Pembantaian Masal 1965

1965-
1970
1.500.000
Korban sebagian besar merupakan anggota PKI, atau ormas yang dianggap berafiliasi dengannya seperti SOBSI, BTI, Gerwani, PR, Lekra, dll. Sebagian besar dilakukan di luar proses hukum yang sah.
2
Penembakkan
misterius “Petrus”

1982-
1985

1.678
Korban sebagian besar merupakan tokoh kriminal, residivis, atau mantan kriminal. Operasi militer ini bersifat illegal dan dilakukan tanpa identitas institusi yang jelas
3
Kasus di Timor
Timur pra
Referendum
1974-
1999

Ratusan ribu
Dimulai dari agresi militer TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintahan Fretilin yang sah di Timor Timur. Sejak
itu TimTim selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap tindak kekerasan aparat RI.
4
Kasus-kasus di
Aceh pra DOM

1976-
1989

Ribuan
Semenjak dideklarasikannya GAM oleh Hasan Di Tiro, Aceh selalu menjadi daerah operasi militer dengan intensitas kekerasan yang tinggi.
5
Kasus-kasus di
Papua

1966-
2007

Ribuan
Operasi militer intensif dilakukan oleh TNI untuk menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam, antara perusahaan tambang internasional, aparat negara, berhadapan dengan penduduk local.
6
Kasus Dukun Santet
Banyuwangi
1998
Puluhan
Adanya pembantaian terhadap tokoh masyarakat yang dituduh dukun santet.
7
Kasus Marsinah
1995
1
Pelaku utamanya tidak tersentuh, sementara orang lain dijadikan kambing hitam. Bukti keterlibatan (represi) militer di bidang perburuhan.
8
Kasus Bulukumba
2003
2 orang tewas,
puluhan orang
ditahan dan lukaluka.
Insiden ini terjadi karena keinginan PT London Sumatera untuk melakukan perluasan area perkebunan mereka, namun masyarakat menolak upaya tersebut.

2.      Pelanggaran oleh kendaraan bermotor.




                       
UU NOMOR 14 TAHUN 1992
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bemotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
BAB IV
PRASARANA
Bagian Keempat
Fasilitas Parkir Untuk Umum
Pasal 11
1. Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
2. Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau warga negara Indonesia.
3. Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
K E N D A R A A N
Bagian Pertama
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Pasal 12
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
2. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dibuat
dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang
akan dilaluinya serta wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.


No comments:

Post a Comment

© 2012 Segenggam Cahaya | Powered by Blogger | Design by Enny Law - Supported by IDcopy